1# Jalur Reguler
Jalur reguler adalah jalur perkuliahan sebagaimana pada umumnya. Peserta didik harus mengikuti seluruh proses pendidikan dalam jangka waktu dan persyaratan yang telah ditentukan.
Masa Studi :
- Jenjang S1 : masa studi selama 3,5 – 4 tahun (7 – 8 semester)
- Jenjang S2 : masa studi maksimal selama 2 tahun ( 4 semester)
Metode Pembelajaran sesuai pilihan program studi :
- Blended Learning
- Hybrid Learning
- Onsite Leaning (pembelajaran tatap muka di kampus)
Program studi jalur perkuliahan reguler antara lain : ( lihat prodi reguler)
Peserta jalur reguler adalah seluruh masyarakat/putra putri Indonesia, dengan ketentuan :
- Jenjang S1 : Minimal lulusan SMA/SMK/MA/Sederajat dan Paket C (tanpa batas usia dan angkatan lulus)
- Jenjang S2 : Minimal lulusan lulusan S1 (tanpa batas usia dan angkatan lulus)
Program perkuliahan Kuliah Program Khusus jalur reguler terdiri atas :
- Program Mandiri
- Sarjana Desa
- Akademi Karyawan
- Akademi Politik Indonesia
- Digital Talent Academy
- Sekolah Aparatur Negara
- The Law Squad
- Bagimu Guruku
- Healthcare Scholarship
- Akademi Petani Maju
- Masjid Scholarship
- Santri Scholarship
- Filantropi Scholarship
- Banking and Finance Scholarship
- KUKM Scholarship
- Akademi Persyarikatan
- Akademi Penyuluh Agama
Biaya pendidikan kuliah jalur reguler untuk masing-masing kampus dan prodi adalah : ( Lihat biaya pendidikan)
Biaya pendaftaran kuliah jalur reguler adalah :
Jenjang S1 : Rp. 200.000
Jenjang S2 : Rp. 300.000
Panduan dan persyaratan pendaftaran kuliah jalur reguler terdiri atas : ( Lihat panduan dan persyaratan pendaftaran)
Link pendaftaran kuliah jalur reguler : ( link pendaftaran)
2# Jalur RPL
Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Selanjutnya, khusus RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022 disebut sebagai RPL Tipe A.
Melalui program RPL, waktu penyelesaian studi di Perguruan Tinggi dapat dipersingkat karena hanya menempuh sisa satuan kredit semester (sks)-nya yang tidak diakui (tidak dapat dikonversi).
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa seseorang yang mengikuti RPL Tipe A tidak serta merta mendapat ijazah secara langsung walaupun jumlah pengalaman belajarnya sudah mencukupi untuk dikonversi dengan jumlah sks yang perlu dipenuhi. Artinya Pemohon harus menempuh studi di Perguruan Tinggi selama beberapa waktu dalam jumlah semester tertentu.
—
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 91/E/Kpt/2024, Tahun 2024, tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademis. RPL Tipe A yang diselenggarakan dibagi menjadi dua skema, yaitu:
- RPL Transfer Kredit; yaitu pengakuan capaian pembelajaran terhadap hasil belajar pendidikan formal yang diperoleh dari program studi pada perguruan tinggi sebelumnya.
- RPL Perolehan Kredit; yaitu pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial yang dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja setelah lulus minimal jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 91/E/Kpt/2024, Tahun 2024, tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademis.
Masa Studi kuliah jalur RPL (Rekognisi Pembelajaran lampau) :
- Jenjang S1 : Masa studi selama 1 – 1,5 tahun (2 – 3 semester)
- Jenjang S2 : Masa studi selama 0,5 – 1 tahun ( 1 -2 semester)
Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
A. Persyaratan peserta RPL Transfer Kredit :
Pendaftar telah menempuh pendidikan pada program studi di perguruan tinggi sebelumnya, yaitu:
a. Lulusan Diploma III (D3)
b. Pendaftar yang pernah kuliah, namun tidak selesai atau mengundurkan diri.
c. Pendaftar yang pernah kuliah, namun mengalami putus studi atau Drop Out (DO).
Catatan :
a. Calon mahasiswa yang mengalami putus studi atau Drop Out (DO) pada perguruan tinggi sebelumnya tidak diperbolehkan mendaftar melalui jalur RPL di perguruan tinngi yang sama, harus mendaftar di perguruan tinggi lain.
b. Calon mahasiswa yang telah mengundurkan diri dari program studi di perguruan tinggi sebelumnya diperkenankan melanjutkan studi melalui jalur RPL di perguruan tinggi yang sama.
B. Persyaratan peserta RPL Perolehan Kredit :
a. Pendaftar yang akan melanjutkan pendidikan formalnya paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat;
b. Pendaftar yang akan melanjutkan ke program profesi atau magister paling rendah lulus program sarjana; dan
c. Memiliki capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada perguruan tinggi yang akan ditempuh.
Program studi jalur perkuliahan RPL antara lain : ( lihat prodi jalur RPL)
Program perkuliahan Kuliah Program Khusus jalur RPL terdiri atas :
- Sarjana Desa
- Akademi Karyawan
- Akademi Politik Indonesia
- Digital Talent Academy
- Sekolah Aparatur Negara
- The Law Squad
- Bagimu Guruku
- Healthcare Scholarship
- Akademi Petani Maju
- Masjid Scholarship
- Santri Scholarship
- Filantropi Scholarship
- Banking and Finance Scholarship
- KUKM Scholarship
- Akademi Persyarikatan
- Akademi Penyuluh Agama
Metode Pembelajaran sesuai pilihan program studi :
- Blended Learning
- Hybrid Learning
- Onsite Leaning (pembelajaran tatap muka di kampus)
Biaya pendidikan kuliah jalur RPL untuk masing-masing kampus dan prodi adalah : ( Lihat biaya pendidikan)
Biaya pendaftaran kuliah jalur RPL adalah :
Jenjang S1 : Rp. 200.000
Jenjang S2 : Rp. 300.000
Panduan dan persyaratan pendaftaran kuliah jalur RPL meliputi : ( Lihat panduan dan persyaratan pendaftaran)
Link pendaftaran kuliah jalur RPL : ( link pendaftaran)